BERIKUT PEDOMAN PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU PPG REGULER

SUARAPGRI - Disamping guru harus berkualifikasi S1, guru juga harus memeiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan rofesi PP No. 74 Tahun 2008 Pasal 2 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, seetfikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.


Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka persiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program Studi PPG merupakan rogram pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar smenguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.

Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana.

PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah.

PPG Swaadan adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.

Silahkan unduh Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler DISINI

Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah terbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan oleh pemerintah dalam rangka implementasi program PPG di LPTK.

Buku pedoman ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian, hingga evaluasi pelaksanaan program PPG di LPTK.

Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.
Silahkan dibagikan!!

Comments